PENDIRIAN BADAN USAHA

Standard

1.Tujuan Pendirian Badan Usaha

Tujuan didirikannya badan usaha tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencari laba atau keuntungan dengan cara memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

2.Faktor yang Dihadapi dalam Pendirian Badan Usaha

Dalam mendirikan Badan Usaha tentunya ada faktor-faktor yang akan kita hadapi saat pendirian badan usaha ini , diantaranya :

  • Barang dan jasa yang akan dijual.
  • Pemasaran barang dan jasa.
  • Penentuan Harga.
  • Penentuan pembelian.
  • Penentuan kebutuhan tenaga kerja
  • Penentuan organisasi intern.
  • Penentuan pembelanjaan
  • Penentuan jenis badan usaha yang akan dipilih.

3.Fungsi yang Terlibat dalam Bisnis

Pendirian Badan Usaha tentu sangat erak kaitannya dengan bisnis , ada beberapa fungsi yang terlibat disaat kita akan memulai suatu bisnis

  • Pemilik
  • Karyawan
  • Kreditor
  • Pemasok
  • Pelanggan

4.Proses Pendirian Badan Usaha

Sebelum mendirikan sebuah Badan Usaha , hendaknya kita harus mengetahui proses atau prosedure dalam mendirikan badan usaha :

  • Mengadakan rapat umum pemegang saham

Sebelum mendirikan badan usaha terlebih dahulu harus diadakan rapat umum semua pemegang saham.

  • Dibuatkan akte notaris

Pada akte notaris harus tercantum nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan.

  • Didaftarkan di pengadilan negeri

Badan usaha yang akan didirikan harus di daftrakan di pengadilan negeri. Dokumen berisi  izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.

  • Diberitahukan dalam lembaran negara

Lembaran negara ini berupa legalitas dari departemen kehakiman.

5.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

6.Hak Konsumen

Hak konsumen dalah hak yang harus di patuhi oleh para produsen. Di Indonesia UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya :

  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
  • hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Leave a comment